Lowongan Besar-Besaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) PemKab Muara Enim Tahun 2013

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DAN TENAGA HONORER KATEGORI II (K.II)
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
TAHUN ANGGARAN 2013

Berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002, PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2013 Nomor : R/005.F/M.PAN-RB/08/2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Tahun 2013 dari pelamar umum dan seleksi dari Tenaga Honorer Kategori II (K.II), sebagai berikut :

A. PELAMAR UMUM


FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Formasi CPNS Pemkab Muara Enim
Klik pada gambar untuk memperbesar

PERSYARATAN PENDAFTARAN

I. UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
  2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun), atau 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002, per tanggal 1 Oktober 2013;
  3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
  6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
  7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  9. Calon pelamar melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013 secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;.
  10. Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 10 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran;
  11. Tanda Bukti pendaftaran dan berkas lamaran lengkap dikirim kepada Bupati Muara Enim melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muara Enim melalui Kotak Pos PO BOX 313 MUARA ENIM;
  12. Pengiriman berkas lamaran dimulai pada tanggal 17 September 2013 melalui Kantor POS selambat-lambatnya tanggal 01 Oktober 2013 stempel pos setempat;
  13. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi.

II. KHUSUS
  1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri dengan huruf balok, tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- dengan melampirkan :
    • a. Tanda Bukti Pendaftaran yang dicetak melalui website http://sscn.bkn.go.id/
    • b. Fotocopy Ijazah / STTB dan Transkip Nilai yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
    • c. Bagi pelamar dari Penyandang Cacat melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim tentang kemampuan dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan formasi jabatan (Guru Kelas);
    • d. Bagi pelamar dari Atlet Berprestasi melampirkan Sertifikat Prestasi Tingkat Nasional minimal emas pada PON/PORCANAS / Prestasi Tingkat Regional minimal perak dalam SEA-GAMES/PARAGAMES/Prestasi Tingkat Internasional minimal perunggu pada OLIMPIADE;
    • e. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum harus melampirkan fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.
    • f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar;
    • g. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • h. Masing-masing persyaratan tersebut dimasukkan dalam amplop ukuran E311 serta diberi Nama dan Kode Jabatan pada sampul sebelah kiri atas sesuai dengan jenis jabatan yang dilamar;
    • i. Di dalam amplop E311 lamaran dimasukkan amplop berukuran folio yang telah ditempel perangko kilat dan tulis nama, alamat lengkap pelamar beserta Kode Pos untuk penyampaian jawaban surat lamaran;
    • j. Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Seleksi CPNS tanggal 01 Oktober 2013 pukul 16.00WIB;


III. PELAKSANAAN UJIAN
Ujian untuk pelamar umum akan dilaksanakan melalui System Computer Assisted Test (CAT), dan jadwal
serta tempat pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut melalui media massa dan website resmi Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Muara Enim dengan alamat http//:www.bkdmuaraenim.com.

B. TENAGA HONORER KATEGORI II (K.II).
Untuk Tenaga Honorer Kategori II (K.II) yang telah terdaftar dalam Listing Badan Kepegawaian Negara (BKN) Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II, agar segera menyampaikan pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang berwarna biru dan surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer pada unit kerja masing-masing paling lambat minggu pertama bulan Oktober 2013. Bagi Tenaga Honorer Kategori II (K.II) yang terdaftar dalam Listing BKN dan ternyata Tidak Memenuhi Kreteria (TMK) tidak akan diberikan Tanda Peserta Tes dan tidak akan diikutkan sebagai peserta tes. Pelaksanaan ujian direncanakan tanggal 3 November 2013 bertempat di Muara Enim.

C. LAIN-LAIN
  • a. Pelamar atau peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
  • b. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS baik dari pelamar umum maupun Tenaga Honorer Kategori II (K.II) akan dibatalkan kelulusannya serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar