Lowongan Kerja Staf, Kepala SubDivisi, Kepala Divisi, Direktur - OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

LOWONGAN KERJA
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OTORITAS JASA KEUANGAN

ERA BARU PENGATURAN DAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN:
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) MEMPERKUAT PERKENONOMIAN NASIONAL


Perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks dan dinamis lebih menuntut adanya sebuah lembaga independen di luar Pemerintah yang dapat mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan secara terintegrasi dan komprehensif. Undang-undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) telah menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang bedaya saing global seta dapat menamjukan kesejahteraan umum.

UU OJK memberikan mandat yang besar kepada OJK untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, yang meliputi perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (INKB) yaitu asuransi, dana pensiun, modal ventura, pegadaian, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Tugas OJK untuk menjalankan mandat tersebut cukup berat, selain memastikan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan menjalankan kegiatannya secara sehat dan berhati-hati, OJK juga harus menjaga agar kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen keuangan dan masyarakat.

UU OJK juga menegaskan salah satu fungsi utama OJK untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga integritas pasar (market integrity). Hal tersebut telah menjadikan OJK menjadi salah satu lembaga yang dapat melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana keuangan yang dilakukan oleh pelaku industri keuangan. Di kancah internasional, OJK turut memainkan peran yang konstruktif dan dinamis dengan menjadi anggota di berbagai organisasi internasional di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Bersama-sama Pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, OJK tergabung dalam Forum Koorsinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang diberikan mandat untuk melakukan pencegahan dan penangan krisis di sistem keuangan.

Pada kesempatan ini, OJK mengundang putra-putri Indonesia yang terbaik untuk menjadi pegawai OJK, dan menjadi bagian dari upaya yang besar untuk membangun sektor jasa keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan di era globalisasi. Apabila Anda seseorang yang mempunyai integritas dan etos kerja yang tinggi, mampu bekerja dalam tim, dan bersedia bekerja di bawah tekanan, silahkan bergabung ke OJK.


KESEMPATAN BERKARIR & BERKARYA


OTORITAS JASA KEUANGAN sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawai industri jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, menguindang para profesional yang berintegritas, kompeten, berkomitmen, dan ingin mengembangkan karir untuk bergabung sebagai:

STAF

Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat dalam bidang: Administrasi Niaga; Agrobisnis, Akuntansi, Ekonomi (IESP); Ekonomi Syariah; Hukum; Hubungan Internasional; Ilmu Komunikasi; Matematika; Perbankan; Psikologi; Sastra Arab; Sastra Inggris; Sosial-Ekonomi; Sosiologi; Statistik; Teknik Industri; Teknik Informatika; Sistem Informasi Bisnis; Teknik Sipil; Manajemen Keuangan; Manajemen Perusahaan; Manajemen SDM.

PEJABAT SETINGKAT KEPALA SUBDIVISI; KEPALA DIVISI; DIREKTUR

Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan

Berpengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang Perbankan; Keuangan; Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Pasar Modal; Manajemen Stategis; Internal Audit & Risk Management; Edukasi dan Perlindungan Konsumen; Makro Ekonomi & Kebijakan Publik; Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Informasi rinci serta tata cara penyampaian lamaran dapat diakses melalui:
www.ppm-rekrutmen.com/ojk
Tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran
Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses rekrutmen & seleksi

PERIODE REGISTRASI ONLINE:
STAF    : 31 Agustus s/d 6 September 2013
PEJABAT : 31 Agustus s/d 13 September 2013



Info lowongan kerja di OJK - Otoritas Jasa Keuangan ini bersumber dari iklan kolom ukuran setengah halaman pada Harian Sumatera Eksrpes (Sumeks) yang terbit di Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 pada halaman 3. Screenshot bisa dilihat seperti di bawah ini (Klik gambar untuk memperbesar).


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar